
Namun demikian, kebijakan ini tidak akan berdampak pada pemotongan hak-hak aparatur sipil negara (ASN), seperti gaji ke-13.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap berjalan sesuai jadwal.
“Tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Itu sudah menjadi hak ASN yang akan tetap dipenuhi oleh pemerintah,” tegas Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kebijakan efisiensi anggaran dapat diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News