JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini tidak akan melakukan pendataan ulang terhadap pegawai non-ASN atau honorer.
Hal ini seperti disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, yang dikutip dari situs resmi BKN pada Kamis (18/4).
Nanang menjelaskan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Aturan ini mengatur status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. “Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” ujar Nanang.
Pendataan non-ASN juga membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.