Keterangan Terbaru BKN Soal Pendataan Honorer atau Non-ASN Tahun 2024

Ilustrasi tenaga honorer

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini tidak akan melakukan pendataan ulang terhadap pegawai non-ASN atau honorer.

Hal ini seperti disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, yang dikutip dari situs resmi BKN pada Kamis (18/4).

Baca Juga:  BKN Ancam Blokir NIK Calon PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Akibatnya

Nanang menjelaskan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:  Keuangan Pemkab Bandung Barat Bermasalah, TKK Digaji Cuma 9 Bulan

Aturan ini mengatur status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. “Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” ujar Nanang.

Baca Juga:  Balik ke Jakarta, 84 Pemudik Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pendataan non-ASN juga membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.