Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin menteri.
Adapun sanksi yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 UU tersebut, memungkinkan kepala daerah dikenai hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Meski bepergian untuk liburan, kepala daerah tetap harus meminta izin terlebih dahulu,” tegas Bima.
Kemendagri pun bergerak cepat. Lucky dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari ini.