Nasional

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

×

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Detik.com).

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin menteri.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Tak Serius Lakukan Penataan, KBU Bisa Makin Rusak

Adapun sanksi yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 UU tersebut, memungkinkan kepala daerah dikenai hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

“Meski bepergian untuk liburan, kepala daerah tetap harus meminta izin terlebih dahulu,” tegas Bima.

Kemendagri pun bergerak cepat. Lucky dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari ini.

Baca Juga:  Waspada! BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri di Pasaran, Ini Daftarnya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3