Nasional

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

×

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Detik.com).

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin menteri.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor Bisa Gelar KBM

Adapun sanksi yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 UU tersebut, memungkinkan kepala daerah dikenai hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

“Meski bepergian untuk liburan, kepala daerah tetap harus meminta izin terlebih dahulu,” tegas Bima.

Kemendagri pun bergerak cepat. Lucky dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari ini.

Baca Juga:  Ini Fakta Menarik Sejarah Motor Yamaha dan Honda
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3