JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menanggapi kekhawatiran mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer akibat penghematan anggaran negara sebesar Rp306 triliun.
Menurut Rini, keputusan terkait efisiensi tenaga honorer berada sepenuhnya di bawah kebijakan masing-masing instansi, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan intervensi langsung.
“Semua tergantung pada kebijakan instansi masing-masing. KemenPANRB hanya bertugas menetapkan kebijakan di tingkat nasional,” jelas Rini setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (12/2).
Rini menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan berbagai kebijakan agar setiap instansi dapat memfinalisasi data tenaga honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, tenaga honorer yang terdaftar di BKN telah difasilitasi untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guna diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).