Kenapa Disebut “Bupati”, Bukannya “Pakpati” Saja? Begini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Ada pertanyaan penting nih, kenapa sih harus disebut “Bupati” dan bukannya “Pakpati” aja? Ada nggak yang pernah mempertanyakan hal ini?

Bupati dalam konteks pemerintahan adalah sebutan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten. Jabatannya sejajar dengan wali kota. Namun wilayah kerjanya berbeda.

Bupati memiliki tugas dan wewenang yang berbeda pula. Bupati bertugas untuk memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten.

Bupati umumnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Makanya, bupati adalah sebuah jabatan politis. Biasanya diusung oleh partai politik, dan mareka bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi Lakukan Ini

Sebelum Republik Indonesia merdeka, gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di Pulau Jawa, Madura, dan Bali aja. Dalam bahasa Belanda, istilah bupati disebut sebagai ‘regent’.

Istilah itu adalah bahasa administrasi resmi pada masa Hindia-Belanda. Istilah tadi juga dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Namun semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan istilah ‘regent’ tadi di seluruh wilayah di Indonesia.

Dilansir dari laman paragram.id, Anton M. Moeliono, seorang pakar bahasa menyebut bahwa bupati sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Sanskerta. ‘Bhu’ dan ‘Pati’.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Polres Cianjur Minta Ikuti Protokol Kesehatan

‘Bhu’ yang berarti ‘tanah’ atau ‘bumi’ bukan awalan dalam bahasa Sanskerta. Sementara ‘Pati’ berarti ‘penguasa’ atau ‘bangsawan’. Dengan begitu, ‘bupati’ sendiri berarti ‘penguasa (atas suatu kawasan tertentu)’.

Bupati kan memimpin wilayah yang disebut kabupaten tuh. Nah, kabupaten kini digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Istilah ini dulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura aja. Ya, kayak penggunaan istilah bupati tadi.

Nah, pada era kolonial dulu, istilah kabupaten dikenal dengan ‘regentschap’. Secara harfiah, ‘regentschap’ berarti daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini adalah warisan dari era pemerintahan Hindia-Belanda dulu.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tindak 351 Pelanggar Protokol Kesehatan

Istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus.

Akhirnya, Daerah Tingkat II Kabupaten disebut sebagai ‘Kabupaten’ aja deh. Sementara di Provinsi Aceh, kabupaten disebut dengan cara lain, yaitu “Sagoe”.

Jadi gitu ya alasan kenapa kita menyebutnya sebagai “Bupati” dan bukan “Pakpati”. Soalnya berasal dari bahasa Sanskerta dan punya arti sendiri. (Red)