Berdasarkan hasil perhitungan, KHL Jawa Barat berada di posisi menengah dengan nilai Rp4,12 juta. Sementara itu, KHL tertinggi nasional tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511.
Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082. Selanjutnya, wilayah Papua, meliputi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, masing-masing sebesar Rp5.314.281, serta Bali Rp5.253.107.
Sebaliknya, standar hidup layak terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat Rp3.091.442.
Kemnaker menegaskan, nilai KHL ini akan menjadi dasar penetapan kenaikan UMP 2026. Pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) x UMP 2025, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Para gubernur di seluruh Indonesia dijadwalkan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.





