Nasional

Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara oleh BPOM, Diduga Terkontaminasi Bakteri

×

Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara oleh BPOM, Diduga Terkontaminasi Bakteri

Sebarkan artikel ini
Kinder Joy dilarang beredar untuk sementara oleh BPOM. (foto: istimewa)

BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Baca Juga:  Sebanyak 6.194 KPM PKH di Kabupaten Cirebon Mengundurkan Diri

“BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” lanjut keterangan tertulis BPOM.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penyebab Puluhan Siswa Kercuanan di Garut

BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ramai Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Ciamis Awasi Jajanan Anak di Sekolah

Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan