JABARNEWS | JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia menggugat Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk diduga mempersulit klaim pemegang polis.
Pemohon bernama NG Kim Tjoa mengajukan uji materi tersebut melalui kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.
Gugatan ini berangkat dari pengalaman Pemohon saat mengajukan klaim asuransi setelah tertanggung meninggal dunia, namun dihadapkan pada persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis.
“Ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD—produk hukum abad ke-19—telah menciptakan celah normatif yang berdampak langsung pada ketidakpastian hak klaim konsumen di era industri asuransi modern,” ujar kuasa hukum Pemohon dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/1/2026).
Persoalan yang dialami Pemohon mencerminkan kondisi yang lebih luas. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sektor asuransi secara konsisten menjadi salah satu sektor dengan pengaduan tertinggi sejak 2020.





