Nasional

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

×

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Sebarkan artikel ini
Klaim asuransi dipersulit hingga warga menggugat Pasal KUHD ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi proses klaim asuransi yang kerap dipersulit dengan persyaratan tambahan. (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia menggugat Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk diduga mempersulit klaim pemegang polis.

Pemohon bernama NG Kim Tjoa mengajukan uji materi tersebut melalui kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ini Harapan Anies Baswedan

Gugatan ini berangkat dari pengalaman Pemohon saat mengajukan klaim asuransi setelah tertanggung meninggal dunia, namun dihadapkan pada persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis.

Baca Juga:  UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

“Ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD—produk hukum abad ke-19—telah menciptakan celah normatif yang berdampak langsung pada ketidakpastian hak klaim konsumen di era industri asuransi modern,” ujar kuasa hukum Pemohon dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Cinema XXI, Begini Katanya

Persoalan yang dialami Pemohon mencerminkan kondisi yang lebih luas. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sektor asuransi secara konsisten menjadi salah satu sektor dengan pengaduan tertinggi sejak 2020.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234