“Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis tanpa mewajibkan agar syarat klaim diatur secara final, jelas, dan tertutup,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Akibatnya, perusahaan asuransi dinilai memiliki ruang untuk menggunakan klausul terbuka serta menetapkan persyaratan tambahan melalui kebijakan internal.
“Kekosongan pengaturan ini membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menggunakan klausul terbuka, menetapkan syarat melalui kebijakan internal, serta menambah atau mengubah persyaratan ketika klaim diajukan,” katanya.
Persoalan klaim dalam perkara ini bahkan berkembang lebih jauh. Setelah Pemohon beritikad baik memenuhi persyaratan tambahan tersebut, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak asuransi.
Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian klaim tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret konsumen ke risiko hukum lanjutan.





