Nasional

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

×

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Sebarkan artikel ini
Klaim asuransi dipersulit hingga warga menggugat Pasal KUHD ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi proses klaim asuransi yang kerap dipersulit dengan persyaratan tambahan. (Foto: Net)

“Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis tanpa mewajibkan agar syarat klaim diatur secara final, jelas, dan tertutup,” ujar kuasa hukum Pemohon.

Akibatnya, perusahaan asuransi dinilai memiliki ruang untuk menggunakan klausul terbuka serta menetapkan persyaratan tambahan melalui kebijakan internal.

Baca Juga:  Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

“Kekosongan pengaturan ini membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menggunakan klausul terbuka, menetapkan syarat melalui kebijakan internal, serta menambah atau mengubah persyaratan ketika klaim diajukan,” katanya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, MK Panggil Empat Menteri Kabinet Jokowi

Persoalan klaim dalam perkara ini bahkan berkembang lebih jauh. Setelah Pemohon beritikad baik memenuhi persyaratan tambahan tersebut, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak asuransi.

Baca Juga:  Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian klaim tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret konsumen ke risiko hukum lanjutan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4