Nasional

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

×

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati beberapa keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Baca Juga:  Polri akan Bentuk Satgas Nusantara untuk Cegah Penyebaran Hoax pada Pemilu 2024

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Rabu (22/1/2025).

Berikut kesimpulan rapat:

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman saat Pemilu 2024

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Menengok Cikal Bakal Partai Perkasa Jadi Instrumen Politik Kepentingan Desa

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Keputusan ini berlaku kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2