Nasional

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

×

Komisi II DPR RI Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 pada 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

2. Pelantikan Setelah Putusan MK untuk Kasus Sengketa

Untuk daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PDIP Serdang Bedagai Potensi Raih 14 Kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024

3. Revisi Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan

Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 10.742 Pemilih Pemula di Karawang Belum Miliki e-KTP

Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan pelantikan secara lebih efektif dan sesuai dengan kondisi terkini. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2