JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah krusial untuk menjawab ketimpangan perlindungan hukum terhadap PRT yang telah berlangsung puluhan tahun.
Desakan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025.
Komnas Perempuan memaparkan kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih terjadi secara sistematis dan meluas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT. Sementara itu, JALA PRT melaporkan lebih dari 2.600 kasus sepanjang 2017–2022, atau sekitar 10 hingga 11 kasus per hari.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, sebagaimana dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan, Minggu (1/6/2025), menyatakan bahwa PRT tidak terlindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena status kerja mereka dianggap informal.
“Perlindungan PRT harus diatur dalam undang-undang tersendiri yang mencerminkan karakteristik hubungan kerja yang khas dan kompleks,” ujarnya.