Nasional

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Perlindungan PRT Harus Jadi Prioritas

×

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Perlindungan PRT Harus Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim simbol keadilan dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga
Ilustrasi urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (Foto: Freepik)

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa pekerjaan rumah tangga kerap dianggap invisible, tidak produktif, dan personal.

Menurut Maria, bias gender menyebabkan pekerjaan ini tidak dihargai secara adil, bahkan menimbulkan beban ganda bagi PRT perempuan. Situasi ini membuat PRT berada dalam posisi sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Baca Juga:  Ribuan Pemuda Gaungkan Kemerdekaan Palestina di Bandung, DPR RI Siapkan UU Boikot Israel

Ia juga menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga sebenarnya berperan penting dalam mendukung sektor care economy, yaitu pekerjaan domestik dan perawatan anggota keluarga, yang menopang produktivitas rumah tangga dan perekonomian nasional.

Namun menurut Maria, tanpa perlindungan hukum yang memadai, PRT tetap terjebak dalam situasi diskriminatif dan tidak adil.

Baca Juga:  Momen Haru, Aksi Polisi di Purwakarta Bantu Anak Kecil Tersesat

Sebagai upaya strategis, Komnas Perempuan merekomendasikan empat langkah utama, yaitu:

  1.  Negara harus memastikan adanya kebijakan, pengawasan, dan implementasi perlindungan yang efektif.
  2. Masyarakat didorong untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya pencegahan kekerasan dan pemulihan korban.
  3. Komunitas PRT dan pemberi kerja perlu diperkuat melalui akses yang lebih luas terhadap hak-hak dasar serta pembangunan kemitraan yang setara.
  4. Media berperan penting dalam menyuarakan isu ini melalui peliputan yang etis dan kampanye publik yang mendorong perlindungan dan pengakuan kerja PRT.
Baca Juga:  WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi? DPR Soroti Kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34