Ia juga menekankan pentingnya prinsip meaningful public participation sebagaimana tertuang dalam Pasal 128 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Kami memerlukan masukan dari para narasumber agar RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi PRT,” kata Bob Hasan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025.(red)