Kompak! Para Kades Ini Sepakat Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah

JABARNEWS | KARAWANG – Muspika Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama para kades, MUI Karawang, dan ketua DKM menyepakati Shalat Tarawih di bulan Ramadhan digelar dirumah masing-masing.

Sesuai anjuran Kementrian Agama Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat edaran Kemenag nomor 6 tahun 2020. Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 15 poin yang diatur. Mulai dari pelaksanaan sahur, puasa, tadarus, tarawih, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.

Baca Juga:  75 Ribu Lebih Calon PPPK Kemenag Lolos Seleksi Administrasi, Cek Hasilnya Disini

Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat mengatakan, dalam hasil rapat tersebut, Muspika, Ketua DKM, dan para kades Se-Kecamatan Cilamaya Wetan sepakat. Bahwa tahun ini, tidak ada pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid. Demi antisipasi penularan Covid-19 selama puasa ramadhan.

“Karena bulan Ramadan tahun ini dalam kondisi penanganan virus Covid-19, pelaksanaan peribadatan tetap belum dilakukan di rumah ibadah,” kata Basuki Rachmat.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya menaati surat edaran Kemenag, Maklumat Kapolri, Maklumat MUI, serta arahan Gubernur dan Bupati Karawang.

Baca Juga:  Janji Ferdian Paleka Kepada Netizen Usai Hirup Udara Bebas

Sementara itu, Sekertaris MUI Karawang, Musahar Maksum mengatakan, Salat Tarawih selama bulan ramadhan hukumnya adalah sunnah. Jika dilaksanakan di rumah pun tidak jadi soal. Yang terpenting adalah niatnya untuk beribadah kepada Allah Swt.

Keputusan itu di ambil, kata Musahar, adalah untuk kebaikan bersama masyarakat di Kecamatan Cilamaya Wetan. Demi mengantisipasi penularan virus korona yang semakin dahsyat sebarannya di kota pangkal perjuangan.

“Ini adalah keputusan bersama. Secara tegas para kades dan muspika sepakat, untuk mentaati edaran Kemenag nomor 6 tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Motor Tertabrak Mobil di Jalan Pajajaran Bogor, Satu Orang Tewas

Dengan demikian, lanjut Musahar, apabila ada masyarakat yang masih tak patuh dan tetap melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Maka secara tegas itu akan ditindak oleh pihak keamanan. Dari unsur TNI dan Polri di kecamatan tersebut.

“Kalau memenuhi unsur pidana ya akan dikenakan sanksi. Tapi kalau merujuk pada edaran Kemenag, tidak di atur sanksi. Hanya imbauan agar ditaati,” pungkasnya. (Red)