Nasional

Kondisi Ekonomi Jatuh, Pemborong Ini Malah Alih Profesi Jualan Sabu

×

Kondisi Ekonomi Jatuh, Pemborong Ini Malah Alih Profesi Jualan Sabu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Kondisi ekonomi yang tengah jatuh ditambah situasi pandemi Covid-19, membuat seorang pemborong proyek perumahan di Cianjur RP (47) yang sudah 8 tahun menekuni profesinya beralih profesi menjadi pengedar Narkotika.

Kini, ia terpaksa harus berurusan dengan penegah hukum akibat ulahnya tersebut dikarenakan tergiur untuk mengedarkan sabu selama sebulan terakhir.

“Kondisi lagi susah, penghasilan tidak ada. Jadi begitu ditawarkan teman buat jualan sabu ya terima saja. Dari bulan lalu mulai jualan sabu-sabu,” ungkap RP di Mapolres Cianjur, Minggu (7/6/2020).

Baca Juga:  Agar Tidak Canggung, Begini Tips kerja Profesional Ketika Satu Kantor Dengan Mantan Pasangan

Pada awalnya, dirinya yang sudah bangkrut dan menganggur selama dua bulan tersebut, mengaku pada saat itu, kata dia, medapatkan barang barang haram tersebut dari temannya di Jakarta. Kemudian dia edarkan barang haram tersebut di Cianjur.

Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, RP mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu. Saat ditangkap, RP kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 45,27 gram.

“Biasanya jual per tiga gram, untungnya Rp 1,5 juta. Kalau satu gramnya dapat Rp 500 ribu,” paparnya.

Baca Juga:  Soal Kapasitas Transportasi Publik, LIPI Beri Masukan Ini

Uang hasil berjualan sabu, dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk kebutuhan keluarga selama pandemi COVID-19.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan RP merupakan salah satu dari 10 bandar narkoba yang ditangkap Polres Cianjur dalam kurun waktu sepekan terakhir.

RP merupakan bandar dengan barang bukti terbanyak yakni mencapai 45,27 gram dibandingkan pelaku lainnya.

“Total barang bukti, 102,75 gram sabu dan 30,46 grab ganja. Untuk sabu yang paling banyak pelaku berinisial RP dengan barang bukti 45,27 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  7 Hal Inilah Penyebab Karyawan Tidak Betah Di Kantor

Dia menuturkan polisi masih mendalami kasus RP yang diduga barangnya didapatkan dari bandar lain yang mengatur peredaran dari dalam lapar di Jakarta.

Menurut Juang, RP dan sembilan pelaku terkait kasus sabu dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sumur hidup,” ujar dia. (Red)

Tinggalkan Balasan