JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan mendapatkan plafon pinjaman awal sebesar Rp3 miliar per unit koperasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Namun, ia menekankan bahwa dana tersebut bukanlah hibah, melainkan pinjaman bergulir yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Zulkifli dalam Deklarasi Percepatan Pembentukan KDMP Provinsi Jawa Barat di Hall Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).
Zulkifli menjelaskan, pencairan dana akan didasarkan pada proposal koperasi dan hasil verifikasi dari pihak bank. Misalnya, bila koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, tetapi hanya Rp200 juta yang disetujui, maka hanya jumlah tersebut yang akan dicairkan.
“Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” tegasnya.