Sementara itu, di lapangan, sejumlah pengurus KMP masih menjalankan aktivitas secara daring atau memanfaatkan ruang di kantor kelurahan dan kecamatan. Kondisi ini terjadi karena belum tersedianya gedung mandiri.
Siti menambahkan, pembangunan gedung KMP sepenuhnya didanai APBN dengan alokasi sekitar Rp3 miliar per unit. Namun, pencairan anggaran bergantung pada kesiapan lahan dan kelengkapan administrasi.
Ia juga menegaskan, penggunaan gedung sewa tidak diperbolehkan. Lokasi KMP harus berdiri di atas aset milik pemerintah guna menjamin keberlanjutan operasional serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan berbagai kendala tersebut, fleksibilitas kebijakan dinilai menjadi kunci agar program KMP tetap dapat berkembang di tengah keterbatasan ruang di perkotaan. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





