Total kerugian negara akibat praktik korupsi EDC BRI diperkirakan mencapai Rp744 miliar, dihitung dari selisih harga vendor dan prinsipal. Dari total anggaran Rp2,1 triliun, KPK juga berhasil mencegah potensi kerugian lanjutan melalui koordinasi dengan manajemen BRI.
Salah satu langkah pencegahan tersebut adalah penghentian rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun. Dari jumlah tersebut, baru terealisasi sekitar Rp600 miliar saat dihentikan.
Kelima tersangka korupsi EDC BRI adalah:
- Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital, TI & Operasi BRI
- Dedi Sunardi (DS) – Mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)