Nasional

Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Korupsi. (Net)
Ilustrasi – Korupsi. (Net)

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Baca Juga:  Mantan Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Ini Modusnya

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.***

Baca Juga:  Dear Masyarakat Purwakarta, Ini Tips Sebelum Ikut Vaksinasi Covid-19
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan