Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi – Korupsi. (Net)

Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis. Dua terdakwa yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi akan menjalani sidang pembacaaan vonis pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga:  Identifikasi Pelepasan Tanah Lambat, Proyek Tol Cisumdawu Pun Molor

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Buntut Yana Mulyana Tersangka Korupsi, Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung

Dalam perkara ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya.

Baca Juga:  Jika Kereta Cepat Selesai, Presiden Jokowi Sebut Jarak Tempuh Jakarta-Bandung Hanya 35 Menit

Iuran peserta Asabri itu dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.