Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi – Korupsi. (Net)

Vonis terhadap Hari Setianto juga lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut agar Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun.

Baca Juga:  Geledah 2 Rumah di Bandung Terkait Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Keduanya, menurut majelis hakim terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto.

“Metode audit yang digunakan untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah ‘total loss’ dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019,” katanya.

Baca Juga:  Ditangkap KPK, Walkot Bandung Yana Mulyana Gagal Pimpin Pelepasan Mudik Gratis

“Sedangkan menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah ‘unrealize’ karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi,” kata Mulyono.