Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama proses penyidikan sertifikasi K3 Kemnaker berjalan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen, aset properti, hingga puluhan kendaraan mewah.(red)





