KPK sendiri resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tahun 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019, yang mengatur porsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





