Nasional

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

×

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: KPK)

KPK sendiri resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga:  Begini Pandangan KPA Soal Omnibus Law, Gelap dan Manipulatif

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tahun 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

Skema ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019, yang mengatur porsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Red)

Baca Juga:  Ini Kata KPK Soal Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Ganjar Pranowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3