Nasional

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

×

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: KPK)

KPK sendiri resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga:  KPK Langsung Pantau Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tahun 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Ini Cara Novel Baswedan Sembuh dari Covid-19

Skema ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019, yang mengatur porsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Red)

Baca Juga:  Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3