Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri menyebutkan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Widya Candra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terdaftar.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Guru, Nadiem Makarim Akan Ubah Kepala Sekolah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa beberapa di antaranya berstatus hibah.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Fix! Erick Thohir Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024: Ini Suatu Kehormatan

Dia menjelaskan, penyidik kekinian belum bisa melakukan tindak lanjut atas penemuan senpi tersebut. Sebab meski 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polri namun statusnya masih dalam penguasaan KPK.

Baca Juga:  Dikritik DPRD, Ini Penjelasan Raja Galuh

“Masih dikuasai oleh KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra) senjata itu langsung diserahkan ke kami sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.