JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kasus ini juga menyeret nama suami Atalia, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Desember.
Budi mengatakan pemanggilan Atalia berpeluang dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi keterangan para tersangka, saksi yang telah diperiksa sebelumnya, maupun hasil analisis terhadap sejumlah dokumen yang disita penyidik.





