JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi pidana badan terhadap SYL dilakukan pada 25 Maret 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SYL merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan tambahan 30.000 dolar AS.
Budi menyampaikan, KPK masih menerima pembayaran sebagian denda dan uang pengganti dari SYL. Namun, sejumlah barang bukti terkait perkara ini belum disita sepenuhnya karena masih diperlukan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mendukung proses penyidikan tersebut, pekan ini KPK memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, sebagai saksi.