Keterlaluan! Kades di Cianjur Ini Korupsi Dana APBdes Rp339 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Dana Desa
Ilustrasi Kades korupsi. (Foto: Liputan Jatim).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan Kepala Desa Margaluyu berinisial SA terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) pada tahun anggaran 2020—2021.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan bahwa akibat korupsi itu, kerugian negara capai Rp339 juta.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Perempuan dan Ibu Hamil untuk Penurunan Angka Stunting

Tudi menyebutkan, kades yang sudah menjabat dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2021 untuk membayar utang pribadinya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keililing Purwakarta Hari Ini Senin 16 Januari 2023

“Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta,” kata Yudi di Cianjur, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  PWNU Jabar Dukung KH Said Aqil Siroj Kembali Jadi Ketum PBNU

Dia menjelaskan, setiap proyek pembangunan ada yang dikerjakan, dikurangi volumenya. Beberapa di antaranya tidak dikerjakan sehingga pihaknya sempat melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.