Selain itu, KPK juga menetapkan Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Meski belum ada penahanan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan oleh Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.(red)