JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan gugatan praperadilan tidak wajar dan tidak dapat diterima.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Karena alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, KPK akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” tambah Tessa.
KPK menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.