JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp10 miliar dari para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Penyitaan ini dilakukan pada 7-8 Juni 2025 dan menjadi bagian dari penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 miliar.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan, saksi-saksi diperiksa terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di bank pelat merah tersebut. Namun, identitas para saksi belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
“Guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” jelas Budi.