Ia menambahkan, penyidik juga menilai relevansi keberadaan para pendamping tersebut dengan tugas Ridwan Kamil sebagai gubernur, termasuk menelusuri tujuan perjalanan serta aliran dananya.
“Maksudnya, misalnya pihak-pihak yang turut serta itu, apakah memang dibutuhkan dalam kegiatan Pak RK selaku gubernur atau tidak, atau seperti apa gitu kan? Kaitannya juga dengan pembiayaannya, bersumber dari mana? Nah, kemudian terkait dengan aktivitas-aktivitas Pak RK di luar negeri, jadi itu juga kami lacak ke mana saja. Nanti kami sampaikan lengkapnya,” imbuhnya.
Dalam proses pendalaman itu, KPK juga menemukan adanya aktivitas penukaran valuta asing yang dilakukan Ridwan Kamil, tidak hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Aktivitas tersebut tercatat terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024,” pungkasnya. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





