Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha sebagai rujukan praktis dalam memberikan rekomendasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi korupsi yang kerap terjadi dalam sistem pengadaan barang dan jasa.
KPK menegaskan bahwa pembenahan sistem pengadaan, penguatan integritas pegawai, serta komitmen pimpinan lembaga menjadi faktor kunci dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bebas korupsi.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi EDC BRI juga diharapkan menjadi momentum bagi BRI untuk memperbaiki sistem internal secara berkelanjutan.(red)