Nasional

KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

×

KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers KPU usai bertemu Presiden Jokowi. (foto: dok KPU RI)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Sebagai langkah persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya pembatasan usia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam gelaran pemilu 2024 mendatang, KPU mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPK sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Komitmen DPRD dan Partai Politik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Hasyim mengatakan sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

Baca Juga:  Ratusan Bacaleg Demokrat se-Jabar Ikuti Pendidikan Politik, Target Menang di Pemilu 2024

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan