Nasional

KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

×

KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

Sebarkan artikel ini
KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)
KPU perbolehkan mantan koruptor calonkan diri jadi kepala daerah dan caleg
KPU perbolehkan mantan koruptor calonkan diri jadi kepala daerah dan caleg. (foto: istimewa)

Dikatakan Hasyim, dengan adanya aturan tersebut perdebatan mengenai boleh tidaknya mantan koruptor mencalon diri di pilkada sudah ada kepastian. (red)

Baca Juga:  Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2