JABARNEWS │ JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menegaskan, mantan natap pidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Mantan narapidana dimaksud termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi.
Namun demikian, Hasyim menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka (mantan koruptor) yang telah menjalani hukuman atau bebas murni setelah 5 tahun dari hukuman pidananya.
Hal tersebut diungkapkan Hasyim saat mengikuti dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA pada Pemilu 2024 di Jakarta.
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dikutip Antara.
Menurut Hasyim, aturan ini sudah mulai berjalan sejak pilkada kemarin. Dalam aturan itu disebutkan, orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali telah selesai menjalani pidana (bebas murni) malampaui batas waktu 5 tahun.