KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
KPU nyatakan Partai Prima kembali tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menegaskan, mantan natap pidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Mantan narapidana dimaksud termasuk mereka yang terjerat kasus korupsi.

Namun demikian, Hasyim menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka (mantan koruptor) yang telah menjalani hukuman atau bebas murni setelah 5 tahun dari hukuman pidananya.

Baca Juga:  Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

Hal tersebut diungkapkan Hasyim saat mengikuti dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA pada Pemilu 2024 di Jakarta.

Baca Juga:  Hindari Klaster Covid-19, Pengamat Sarankan Gunakan E-Voting di Pilkada 2020

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dikutip Antara.

Baca Juga:  Vena Melinda Laporkan Ferry Iriawan Ke Polisi

Menurut Hasyim, aturan ini sudah mulai berjalan sejak pilkada kemarin. Dalam aturan itu disebutkan, orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali telah selesai menjalani pidana (bebas murni) malampaui batas waktu 5 tahun.