Nasional

Lampu Depan Mati, Kafe di Cimahi Ternyata Langgar PPKM Darurat

×

Lampu Depan Mati, Kafe di Cimahi Ternyata Langgar PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Sebuah kafe di Kota Cimahi, Jawa Barat, masih membandel dengan buka melebihi jam operasional yang diperbolehkan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Saat didatangi petugas gabungan pada Selasa (13/7/2021) malam, tempat usaha itu memadamkan lampu depan dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Namun, aparat TNI/Polri dan Satpol PP tidak terkecoh. Petugas merangsek masuk ke dalam kafe, yang ternyata masih ada aktivitas di luar ketentuan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Kisah Pilu Kakek Sebatangkara yang Tinggal di Gubuk Seng

Petugas gabungan pun mendapati sejumlah pengunjung yang masih berada di dalam kafe. Akhirnya, kafe tersebut ditutup paksa oleh petugas gabungan.

Setelah menutup paksa kafe, petugas juga mendapati minimarket yang melanggar jam operasional. Petugas memberi peringatan kepada pengelola minimarket itu. 

Satgas Covid-19 Kota Cimahi juga memberikan teguran keras agar pengelola mematuhi aturan PPKM darurat. Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke sebuah restoran yang masih buka.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law 6-8 Oktober 2020 Libatkan 2 Juta Buruh

Sama seperti di kafe dan minimarket, petugas pun hanya memberikan teguran agar restoran yang masih buka itu untuk segera tutup.

Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Dudy Iskandar mengatakan, selama penerapan PPKM darurat di Kota Cimahi, petugas masih menemukan puluhan pelanggaran. 

“Kami terpaksa menutup paksa kafe dan toko modern yang buka di luar jam sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM darurat,” katanya, dikutip dari iNews.

Baca Juga:  Pahami Nih, Kenapa Kota Bandung Belum Gelar Kembali Car Free Day

Menurut dia, petugas masih memberikan toleransi kepada kafe dan minimarket yang masih nekat buka melebih jam operasional yang diatur dalam PPKM darurat. Para pelanggar hanya diberi teguran lisan. 

“Namun, apabila kembali melakukan kesalahan, akan kami segel. Pengelolanya akan dikenai sanksi tipiring,” ujar Kasat Sabhara Polres Cimahi. (Red)

Tinggalkan Balasan