Nasional

Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

×

Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hakim di persidangan. (Foto: Antara).
Ilustrasi hakim di persidangan. (Foto: Antara).

Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA (nebis in idem).

Baca Juga:  Sempat Jadi Korban Pembacokan, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Wafat

“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jabar Hadiri Pengukuhan Pengurus APPSI

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang) dan berselingkuh (1 orang). (Red)

Baca Juga:  Ini Alasan Kaesang Pangarep Pilih Bergabung PSI, Bagaimana Sikap PDIP?
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan