Nasional

Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

×

Langgar Kode Etik! Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hakim di persidangan. (Foto: Antara).
Ilustrasi hakim di persidangan. (Foto: Antara).

Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA (nebis in idem).

Baca Juga:  Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, Catat Tanggalnya

“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Jadi Korban Pembacokan, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Wafat

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang) dan berselingkuh (1 orang). (Red)

Baca Juga:  Komisi Yudisial Terima 566 Lapora Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan