Nasional

Legalisasi Ganja untuk Medis Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Kasus Narkoba

×

Legalisasi Ganja untuk Medis Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)

Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

Baca Juga:  Bank Bjb, Baznas Jabar & Grab Kerjasama Kembangkan Cashless Society Berbasis QRIS

“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” paparnya.

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.

Baca Juga:  Produk UMKM Jabar Jadi Suvenir Delegasi G20, Ridwan Kamil: Ini Menarik Perhatian Presiden

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Ini Imbauan BMKG untuk Para Nelayan di Cianjur
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan