JABARNEWS | JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap T, eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) yang kini berstatus tersangka UU ITE usai melaporkan dugaan korupsi dana hibah dan zakat di lembaga tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Menurutnya, LPSK sedang melakukan penelaahan menyeluruh terhadap permohonan perlindungan yang diajukan T pada 27 Mei 2025.
“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung serta Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” ujarnya.
T, mantan amil di Baznas Jabar sejak 2018, diketahui sempat memegang sejumlah jabatan strategis, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal. Ia melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah dan zakat di Baznas Jabar ke aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, T mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp11,7 miliar yang berasal dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021. Dana tersebut diperuntukkan bagi program bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.