Nasional

MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya

×

MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  AS Ogah Hadir di Pertemuan G20 Bali, Kalau Ada Rusia

“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” tulis dikutip dari Putusan MA, seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:  Menyoal Kasus Perundungan di Tasikmalaya, PKS: Perlu Judicial Review UU Perlindungan Anak

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca Juga:  Ingat, Pemkab Bogor Batasi Wisatawan di Kawasan Puncak

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2