MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya

Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist/Net).

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Baca Juga:  Demokrat KBB Loyalis AHY Yakin MA Bakal Tolak PK dari Kubu Moeldoko

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:  Memburu Kuliner Pencok Daun Katel Yang Makin Langka

“Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi,” bunyi pertimbangan MA.

Baca Juga:  Pengamat Politik: Hengky Kurniawan Berpeluang Besar Jadi Bupati Bandung Barat

Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News