Nasional

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

×

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto
Setya Novanto. (foto: istimewa)

Angka ini belum termasuk potensi remisi dan pembebasan bersyarat.

Namun, angin segar datang bagi Novanto. MA mengabulkan PK yang telah diajukannya lima tahun silam.

Baca Juga:  Kemenag Umumkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2024, Segini Totalnya

Hukuman pidana penjara Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Ini berarti, jika dihitung dari awal masa penahanan pada 2017 dan vonis terbaru, Novanto diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2029.

Baca Juga:  Banyak Pelaku Usaha di Cianjur Langgar Beragam Aturan PPKM Darurat

Perhitungan ini pun masih belum memperhitungkan remisi serta hak pembebasan bersyarat yang lazim diberikan kepada terpidana.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34