KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Upaya kasasi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin ditolak Mahkamah Agung. Perkara hukum yang menjerat perempuan bernama asli Ade Munawaroh Yasin itu pun akhirnya berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  PMII Kota Bogor Kecewa dengan Kepemimpinan Bima Arya, Ini 7 Tuntutannya

Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan segera mengeksekusi perkara mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Baca Juga:  Longsor Terjang Tiga Kampung di Palabuhanratu Sukabumi, Dampaknya Tutupi Akses Jalan

Penolakan upaya kasasi Ade Yasin oleh KPK, kata Ali, membuktikan seluruh penegakan hukum oleh KPK terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Tega Cabuli Bocah, Pria asal Ciomas Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

“Sehingga, putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” tandas Ali.