Daerah

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

×

KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Upaya kasasi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin ditolak Mahkamah Agung. Perkara hukum yang menjerat perempuan bernama asli Ade Munawaroh Yasin itu pun akhirnya berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  Sempat Disentil Dedi Mulyadi, Pemkab Subang Laporkan Penambangan Ilegal ke Pemprov Jabar

Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan segera mengeksekusi perkara mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

“Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Baca Juga:  Gagal Dijeput Paksa KPK, Kemana Mardani Maming?

Penolakan upaya kasasi Ade Yasin oleh KPK, kata Ali, membuktikan seluruh penegakan hukum oleh KPK terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Pemkab Purwakarta Ubah Kantor Pemerintah Jadi Rest Area

“Sehingga, putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” tandas Ali.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2