Tak hanya pidana pokok, majelis kasasi juga meringankan masa pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Novanto.
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar ini juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga masih harus melunasi uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News