Nasional

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

×

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto
Setya Novanto. (foto: istimewa)

Tak hanya pidana pokok, majelis kasasi juga meringankan masa pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Novanto.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar ini juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga masih harus melunasi uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. (kom)

Baca Juga:  KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4