Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya saat menjalani rekontruksi, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pengajuan kasasi mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi tersebut menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Bharada Richard Eliezer Menangis Saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Membacakan Vonis

Hasil putusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023) itu menyatakan bahwa hukuman mati digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi untuk menggugat vonis hukuman mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kasasi dijadwalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023)

Baca Juga:  Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Lima Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dipilih untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini tergolong jarang terjadi.

Baca Juga:  118 KPM Terima BLT DD, Polisi Berikan Imbauan Begini

Berdasarkan informasi yang diambil dari website MA pada Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung yang terlibat adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.