Nasional

Main Judi di Lampu Merah, 4 Orang Kena Ringkus

×

Main Judi di Lampu Merah, 4 Orang Kena Ringkus

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Empat pelaku judi Togel di wilayah Majalengka kota diamankan Satreskrim Polres Majalengka. ‎Ke-4 nya yakni YS (34), FJ (35), AG (58) dan HR (63). Mereka ditangkap di perempatan lampu merah Abook Kelurahan Majalengka Wetan.

Penangkapan pelaku judi Togel tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah dengan judi tersebut, mengingat dampaknya yang menjadikan para peminatnya malas untuk bekerja.

Baca Juga:  Jaringan Internet Susah, Ini Cara Polres Cianjur Bantu Pelajar

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan. Para pelaku diamankan pada malam hari ketika berada di perempatan lampu merah Abook.

Baca Juga:  Permata Peduli, Salurkan Bantuan APD Untuk Petugas di Lokasi Lockdown

“Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke-empatnya itu sebagian bertugas sebagai pengeber, sebagian lagi berperan sebagai pengepul. Kami amankan mereka beserta barang bukti,” ungkapnya, dalam konfrensi pers yang berlangsung Jumat sore (13/4/2018).

Baca Juga:  Tuntut Menag Yaqut Mundur, PA 212 Bakal Geruduk Istana Besok

Kini keempat tersangka hatus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meringkuk di balik jeruji besi. Rina menegaskan bahwa ke-empat pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan