Nasional

Manker Ida Terbitkan Kepmenaker untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini Isinya

×

Manker Ida Terbitkan Kepmenaker untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga:  Lagi! Dua Wartawan di Majalengka Diintimidasi dan Dipukul Oknum Ormas

“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah dalam Keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Fakta Baru Guru Cabul di Bogor Terungkap, Ternyata...

Dia menjelaskan, Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual di Braga, Pemkot Bandung dan Polisi Bertindak Cepat
Pages ( 1 of 4 ): 1 234