Mantap! Ratusan Ribu Warga Miskin Cianjur Dibebaskan Bayar PBB

JABARNEWS | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan kebijakan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

“Sebanyak 400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) warga miskin, dibebaskan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur. Kebijakan pembebasan tersebut menelan angka anggaran lebih Rp 2 miliar,” ujar Herman Suherman.

Herman mengatakan, pembebasan NOP adalah mayoritas warga tidak mampu dan rentan di Kabupaten Cianjur, total jumlah keseluruhan PBB rakyat miskin yang dibebaskan sekitar Rp2.068.553.601.

Baca Juga:  Momentum Idul Adha, Sejumlah SPBU Di Ruas Tol Lakukan Ini

“Pembebasan PBB bagi warga miskin dilakukan secara bertahap,” kata dia saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (5/6/2020).

Ditahap awal, kata Herman memaparkan, yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketatapan pajak sampai Rp10 ribu SPPT PBB kepada warga tidak mampu akan diterbitkan dengan nilai Rp0.

“Mulai saat ini, untuk warga Cianjur yang PBB nya di bawah atau sampai Rp10 ribu, itu tidak perlu membayar,” ujarnya.

Baca Juga:  Karena Ini, Biaya Hotel Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dialihkan dari BNPB ke Pemda

Masih papar dia, tagihannya itu menjadi Rp0. Jadi, warga yang masuk katagori ini tidak perlu lagi bingung memikirkan untuk bayar PBB. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah, untuk menurunkan program kemiskinan.

“Ya, dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan,” bebernya.

Terakhir, Plt Bupati Cianjur menyampaikan, seperti yang sudah diketahui. Warga kurang mampu, khusunya di Cianjur telah menerima sejumlah program bantuan. Baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga kabupaten. Seperti halnya PKH, BPNT, Bantuan Sosial MendirikanBansos) dan bantuan lainnya.

Baca Juga:  PT KAI Batasi Jam Operasional Akibat Terdampak PSBB

Herman menambahkan, kebijakan diambil ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga tidak mampu di Cianjur, terutama terkena dampak akibat krisis pandemi Covid-19.

“Pembebasan PBB ini, adalah program Pemkab Cianjur, untuk warga kurang mampu sebagai wujud komitmen selalu berpihak kepada warga miskin,” pungkasnya. (Mul)