JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa draf aturan mengenai batasan luas tanah dan lantai rumah bersubsidi masih terbuka untuk masukan publik. Ia menilai pro dan kontra yang muncul merupakan hal wajar dalam proses penyusunan kebijakan, selama tujuannya tetap untuk memberikan solusi yang menguntungkan masyarakat.
“Pro kontra itu biasa. Tapi tujuannya baik, agar makin banyak masyarakat bisa punya rumah yang sesuai kebutuhan dan tidak dirugikan,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam rapat pembahasan optimalisasi Program KPR Sejahtera FLPP di Menara BJB Bandung, Senin (2/6/2025).
Ara menjelaskan, pembatasan luas lahan bukan semata-mata membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai respons atas keterbatasan lahan, khususnya di wilayah perkotaan. Dengan pendekatan desain rumah bertingkat dan efisien, rumah subsidi tetap bisa layak huni, bahkan dengan lahan terbatas.
“Kalau tanah mahal, jangan kalah dari masalah. Kita harus desain rumah yang bagus, bisa buat tingkat. Jangan desainnya gitu-gitu terus. Tunggu saja kejutannya, saya akan ekspose desain-desain rumah bagus,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak pembeli rumah subsidi saat ini merupakan pasangan muda atau individu lajang, yang tidak selalu membutuhkan lahan besar. Oleh karena itu, ke depan pemerintah ingin mendorong keragaman desain rumah subsidi agar pembeli punya lebih banyak pilihan.